Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan
situasi Negara yang kondunsif dan berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara
hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan
hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan
dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.
Apa Itu
Hukum Perjanjian?
Salah
satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat
adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat
adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga
dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang
yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua
belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia tanpa adanya
paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Kenapa
Diciptakan Hukum Perjanjian?
Dapatkah
anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam
apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan yang akan
terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar
kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum
perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses
kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin
resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu
pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para
pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan
tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan
UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya
perjanjian.
Untuk Siapa Hukum Perjanjian Di Tujukan? Dan Kapan Terjadinya?
Hukum
perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama.Ketika merka
sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian) maka
pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.Sebagai contoh dan untuk
memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan
oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten.Dikeluarkannya hukum
perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin
akan terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi.Hukum
perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang
terkait.Misalnya hubungan antar Negara(bilateral maupun
multilateral),pengalihan kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian kontrak
kerja,perjanjian perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya
merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak.Tetapi ada juga beberapa
perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.
Asas Dalam Hukum Kontrak
·
Asas
Konsensualisme
Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus”
yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara
pihak-pihak yang bersangkutan tercapai persesuaian kehendak, artinya : apa yang
dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua
kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini
dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan,
misalnya: “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain sebagainyaataupun dengan
bersama-sama manaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis
sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang
tertera diatas tulisan itu.
Bahwa apa yang
dikehendaki oleh yang satu itu adalah juga yang dikehendaki oleh yang lain atau
bahwa kehendak mereka adalah “sama”, sebenarnya tidak tepat. Yang betul adalah
bahwa yang mereka kehendaki adalah “sama dalam kebalikannya”, misalnya : yang
satu ingin melepaskan hak miliknya atas suatu barang asal diberi sejumlah
uang tertentu sebagai gantinya, sedangkan yanglain ingin memperoleh hak milik
atas barang tersebut dan bersedia memberikan sejumlah uang yang dosebutkan itu
sebagai gantinya kepada pemilik barang.
Dari mana dapat kita ketahui
atau kita simpulkan bahwa hukum perjanjian B.W. menganut asas konsensualise
itu? Menurut pendapat kami, asas tersebut harus kita simpulkan dari pasal 1320,
yaitu pasal yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan
tidak dari pasal 1338 (1) sepertidiajarkan oleh beberapa penulis. Bahkan oleh
pasal 1338 (1) yang berbunyi : “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya” itu dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan
perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang.
·
Asas
Pacta Sunt Servanda
Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept) adalah asas
hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi
para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum
Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang
menyatakan bahwa “every treaty in
force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good
faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan
dengan itikad baik).
Pacta sunt
Servanda pertama kali diperkenalkan oleh Grotius
yang kemudian mencari dasar pada sebuah hukum perikatan dengan mengambil
pronsip-prinsip hukum alam, khususnya kodrat. Bahwa seseorang yang mengikatkan
diri pada sebuah janji mutlak untuk memenuhi janji tersebut (promissorum implendorum obligati).
Menurut Grotius, asas pacta sunt servanda ini timbul
dari premis bahwa kontrak secara alamiah dan sudah menjadi sifatnya mengikat
berdasarkan dua alasan, yaitu :
a. Sifat kesederhanaan bahwa seseorang harus
berkejasama dan berinteraksi dengan orang lain, yang berarti orang ini harus
saling mempercayai yang pada gilirannya memberikan kejujuran dan kesetiaan
b. Bahwa setiap individu memiliki hak, dimana yang
paling mendasar adalah hak milik yang bisa dialihkan. Apabila seseorang
individu memilik hak untuk melepaskan hak miliknya, maka tidak ada alasan untuk
mencegah dia melepaskan haknya yang kurang penting khususnya melalui kontrak.
·
Kebebasan
Berkontrak
Yang dimaksud dengan asas kebebasan
berkontrak atau yang sering juga disebut sebagai sistem terbuka adalah adanya
kebebasan seluas-luasnya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat
untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum. Penegasan
mengenai adanya kebebasan berkontrak ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (1)
KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini juga
dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang
sama dengan suatu undang-undang. Kekuatan seperti itu diberikan kepada semua
perjanjian yang dibuat secara sah.
Menurut Subekti, cara menyimpulkan asas kebebasan ber- kontrak (beginsel der contractsvrijheid) adalah dengan jalan menekankan pada perkataan "semua" yang ada di muka perkataan "perjanjian". Dikatakan bahwa Pasal 1338 ayat (1) tersebut seolah-olah membuat suatu pernyataan (proklamasi) bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian apa saja dan itu akan mengikat kita. sebagaimana mengikatnya undang-undang. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya berupa apa yang dinamakan "ketertiban umum dan kesusilaan".
Menurut Mariam Darus Badrulzaman "Semua" mengandung ,irti meliputi seluruh perjanjian, balk yang namanya dikenal maupun yang tidak dikenal oleh undang-undang. Asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid) berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan "apa" dan "siapa" perjanjian itu diadakan. Perjanjian yang diperbuat sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata ini mempunyai kekuatan mengikat.
Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang
sangat penting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari
kehendak bebas, pancaran hak asasi.
Asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian
Indonesia meliputi ruang lingkup sebagai berikut:
a. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat
perjanjian.
b. Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia
ingin membuat perjanjian.
c. Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa
dari perjanjian yang akan dibuatnya.
d. Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian.
e. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu
perjanjian.
f. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi
ketentuan undangundang yang bersifat opsional (aanvullend, optional).
Lebih lanjut Sutan Remy Sjandeini mengemukakan, dari
mempelajari hukum perjanjian negara-negara lain dapat disimpulkan bahwa asas
kebebasan berkontrak sifatnya universal, artinya berlaku juga pada hukum
perjanjian negara-negara lain, mempunyai ruang lingkup yang sama seperti juga
ruang lingkup asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia.
Kebebasan berkontrak atau freedom of contract harus
dibatasi bekerjanya agar kontrak yang dibuat berlandaskan asas itu tidak sampai
merupakan perjanjian yang berat sebelah atau timpang. Apakah memang asas
kebebasan berkontrak dapat bekerja secara bebas mutlak? Bila kita mempelajari
pasal-pasal KUH Perdata, ternyata asas kebebasan berkontrak itu bukannya bebas
mutlak. Ada beberapa pembatasan yang diberikan oleh pasal-pasal KUH Perdata
terhadap asas ini yang membuat asas ini merupakan asas yang tidak tidak
terbatas, antara lain Pasal 1320 ayat (1); ayat (2); dan ayat (4). Pasal 1332,
Pasal 1337 dan Pasal 1338 ayat (3).
Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut memberikan petunjuk
bahwa hukum perjanjian dikuasai oleh "asas konsensualisme". Ketentuan
Pasal 1320 ayat (1) tersebut juga mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu
pihak untuk menentukan isi kontrak dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dengan
kata, lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh asas konsensualisme.
Dari Pasal 1320 ayat (2) dapat pula
disimpulkan bahwa kebebasan orang untuk membuat kontrak dibatasi oleh
kecakapannya untuk membuat kontrak. Bagi seseorang yang menurut ketentuan undang-undang
tidak cakap untuk membuat kontrak, sama sekali tidak mempunyai kebebasan untuk
membuat kontrak.
Pasal 1320 ayat (4) jo 1337 menentukan bahwa para
pihak tidak bebas untuk membuat kontrak yang menyangkut causa yang dilarang
oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan
ketertiban umum. Kontrak yang dibuat untuk causa yang dilarang oleh
undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan
ketertiban umum adalah tidak sah.
Pasal 1332 memberikan arch mengenai
kebebasan pihak untuk membuat kontrak sepanjang yang menyangkut objek kontrak.
Menurut Pasal 1332 tersebut adalah tidak bebas untuk memperjanjikan setiap
barang apa pun. Menurut pasal tersebut hanya barang-barang yang mempunyai nilai
eknomis saja yang dapat dijadikan objek perjanjian atau objek kontrak.
Pasal 1338 ayat (3) menentukan tentang berlakunya
"asas itikad baik" dalam melaksanakan kontrak. Berlakunya asas itikad
baik ini bukan saja mempunyai daya kerja pada waktu kontrak dilaksanakan,
melainkan juga sudah mulai bekerja pada waktu kontrak itu dibuat. Artinya,
bahwa kontrak yang dibuat dengan berlandaskan itikad buruk, misalnya atas dasar
penipuan, maka perjanjian itu tidak sah. Dengan demikian, asas itikad baik
mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak membuat perjanjian tidak
dapat diwujudkan sekehendaknya, tetapi dibatasi oleh itikad baiknya.
Sekalipun asas kebebasan berkontrak yang diakui oleh KUH
Perdata pada hakikatnya banyak dibatasi oleh KUH Perdata itu sendiri, tetapi
daya kerjanya masih sangat longgar. Kelonggaran ini telah menimbulkan
ketimpangan-ketimpangan dan ketidakadilan bila para. pihak yang membuat
kontrak tidak sama kuat kedudukannya atau mempunyai bargaining position yang
tidak sama.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar