PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold
Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan
eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi
di daerah dataran tinggi di kabupaten
Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia
memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh
penjuru dunia.
SEJARAH
Pada
tahun 1904-1905 suatu lembaga swasta dari Belanda Koninklijke Nederlandsche
Aardrijkskundig Genootschap (KNAG) yakni Lembaga Geografi Kerajaan Belanda,
menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya yang tujuan utamanya
adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang konon kabarnya ada di Tanah Papua.
Walaupun
ekspedisi pertama KNAG tersebut tidak berhasil menemukan gunung es yang
disebut-sebut dalam catatan harian Kapten Carstensz, inilah cikal bakal
perhatian besar Belanda terhadap daerah Papua. Peta wilayah Papua pertama kali
dibuat dari hasil ekspedisi militer ke daerah ini pada tahun 1907 hingga 1915.
Ekspedisi-ekspedisi militer ini kemudian membangkitkan hasrat para ilmuwan
sipil untuk mendaki dan mencapai pegunungan salju.
Pada
pertengahan tahun 1930, dua pemuda Belanda Colijn dan Dozy, keduanya adalah
pegawai perusahaan minyak NNGPM yang merencanakan pelaksanaan cita-cita mereka
untuk mencapai puncak Cartensz. Petualangan mereka kemudian menjadi langkah
pertama bagi pembukaan pertambangan di Tanah Papua empat puluh tahun kemudian.
Pada
awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk segera
melakukan berbagai langkah nyata demi meningkatkan pembanguan ekonomi. Namun
dengan kondisi ekonomi nasional yang terbatas setelah penggantian kekuasaan,
pemerintah segera mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Undang-undang
Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967).
Pimpinan
tertinggi Freeport di masa itu yang bernama Langbourne Williams melihat peluang
untuk meneruskan proyek Ertsberg. Dia bertemu Julius Tahija yang pada zaman
Presiden Soekarno memimpin perusahaan Texaco dan dilanjutkan pertemuan dengan
Jendral Ibnu Sutowo, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan
dan Perminyakan Indonesia. Inti dalam pertemuan tersebut adalah permohonan agar
Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi
pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk
meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama
Freeport (KK-I). Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa
Julius Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya
adalah mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.
KASUS PT. FREEPORT DI INDONESIA
PT Freeport Inonesia, Bukan Sekedar Masalah
Renegosiasi Tapi Menegakkan Kedaulatan RI
Sudah
44 tahun aktivitas pertambangan emas PT Freeport-McMoran Indonesia (Freeport)
bercokol di tanah Papua. Namun selama itu pula kedaulatan negara ini terus
diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama
pertambangan antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967
memang posisi tawar pemerintah RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik
lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi
tawar pemerintah saat itu masih kecil. Namun setelah 44 tahun apakah posisi
tawar pemerintah Indonesia masih rendah? Tentu tidak!
Mengacu
pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan
pemerintah Indonesia untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan
tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun
1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan
KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang
sudah berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah diteken. Akan tetapi
sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap
renegosiasi, salah satunya adalah pengelola tambang emas terbesar di dunia
yaitu Freeport.
Menurut
Direktur dan CEO Freeport Indonesia, Armando Mahler, menyatakan bahwa kontrak
pertambangan yang dimiliki perusahaan dengan pemerintah Indoneisa sudah cukup
adil bagi semua pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Freeport enggan
untuk patuh kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara
triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini
dengan tidak mau patuh terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat
Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah
Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia.
Salah
seorang pengamat Hankam yang sudah senior, Bapak Soeripto, menyatakan bahwa PT
Freeport telah memberikan sejumlah dana kepada aparat keamanan TNI/POLRI dalam
rangka menjaga keamanan Freeport di atas tanah Papua. Hal ini jelas menentang
UU karena menurut UU pembiayaan aparat keamanan untuk perlidungan objek vital
nasional harus bersumber dari APBN bukan dari perusahaan asing. Akibatnya
banyak putra daerah Papua yang merasa asing di rumah mereka sendiri. Dari sini
terkesan bahwa aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing daripada
kepentingan bangsanya sendiri. Padahal mereka harusnya menindak Freeport
yang notabene telah merusak lingkungan dengan membuat lubang tambang di
Grasberg dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan
kedalaman mencapai 800 m2 . Dampak lingkungan yang Freeport berikan
sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunngan Grasberg dan Ersbeg.
Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di
daerah aliran sungai Ajkwa.
PT
Freeport McMoran Indonensia pun telah berlaku semena-mena kepada karyawan
Freeport Indonesia yang kebanyakan adalah orang asli Indonesia. Menurut
pengakuan Bapak Tri Puspita selaku Sekretaris Hubungan Industri Serikat Pekerja
Freeport Indonesia, Freeport bersifat eksklusif sehingga akses untuk ke rumah
sakit ataupun mess pun juga sulit. Lebih jauh lagi, standart yang dimiliki
pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada
di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia
hanya separuhnya. Menariknya lagi, menurut laporan dari Investor Daily
tanggal 10 Agustus 2009, dikatakan bahwa pendapatan utama PT Freeport McMoran
adalah dari operasi tambabangnya yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 60%.
Sampai saat ini karyawan Freeport tengah menjalankan aksi mogok kerja dengan
menuntut kenaikan gaji US$ 4 per jam. Sampai sekarang pihak management Freeport
tidak menyetujui tuntutan pekerja Indonesia tersebut. Bukan keadilan yang
didapatkan pekerja Freeport dari Indonesia yang menuntut kenaikan gaji akan
tetapi tudingan sebagai kelompok separatis lah yang mereka dapat. Padahal
mereka hanya menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk memperoleh
kesejahteraan.
Menurut
seorang pakar ekonomi dari Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit,
Ibu Hendri, setidaknya ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar
negosiasi. Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang
menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau
perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan
memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat
Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang
besar untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas
yang diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Indonesia
sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial
seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan akan
tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi, ungkap Ibu Hendri. Pemerintah
harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini,
pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana
pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa
Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China tidak serta merta segera
mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara besar-besaram ke pasar
dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya dalam negeri untuk
kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi
negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
Pak
Soeripto yang juga selaku mantan anggota Badan Intelejen Negara (BIN)
mengemukakan analisis yang menarik, menurut beliau, pasca Perang Dingin,
selayaknya bangsa Indonesia sadar bahwa trend perang dalam masa sekarang adalah
perang untuk memperebukan sumber daya alam atau resource war. Sekarang
negara-negara besar sedag berperang untuk merebutkan sumber daya alam. Dan ini
suah terjadi di berbagai negara seperti Iraq, Afganistan, Kongo, Libya, dll.
Urusan perebutan masalah sumber daya alam ini sejatinya tidak memperdulikan
berapa korban jiwa yang jatuh. Begitu juga masalah Freeport, kita tahu sendiri
akhir-akhir ini masih sering terjadi aksi penembakan di Papua yang menelan
korban baik kalangan aparat keamanan ataupun putra daerah Papua sendiri.
SUMBER