Ryan Ananda Putra
Selasa, 28 Maret 2017
Rabu, 04 Januari 2017
KASUS-KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI DALAM DAN LUAR NEGERI
1. Manipulasi
Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam
pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi
ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik
negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan
yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar
Rp. 6,90milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus
dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT
Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat
menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan
sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak
dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian,
kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah
terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api
Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena
perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih.Terdapat
pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu
bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya
mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak
lain
yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatanPT
Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada
tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia
telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi
permasalahan terjadi disini
2. Kasus
Manipulasi KAP Andersen dan Enron
Sejak tahun 1985 Enron Corporation
menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit
external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation
adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10
milyar per tahunnya.
Dalam rangka memperbesar keuntungan
yang selama ini telah diperoleh,
dibukalah partnership-partneship yang diberi nama “special
purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron
hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal
yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan).Orang awam
pasti bertanya mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership
dimana Enron menyumbang 97% dari modal.
Muncul pertanyaan dari mana Enron
membiayai partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata
diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron (induk
perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership
tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan
dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari
partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada
pemegang saham dan Security ExchangeCommission (SEC).
Lebih jauh lagi, Enron bahkan
memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan
ke partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil disembunyikan
adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan dari induk perusahaan
terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi $US90
pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron
telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak $US650miliar.
Manipulasi yang dilakukan Enron
selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika SherronWatskin, salah satu
eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini.Pada bulan
September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam
laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar$US618
miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada
laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron
selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini,
nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan
harus gulung tingkar, 2 Desember 2001,harga saham Enron hanya 26 sen.
3. Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
September tahun 2001, KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama
ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$75 ribu. Sebagai
siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus
dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. Yang
tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman
memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.Badan pengawas pasar modal AS, Securities
& Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act,
undang-undang anti korupsi
buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke
pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya
diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
4. Kasus
Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun
2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK
yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara,surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan
pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada
sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa
laporanakan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata
laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat
inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena
dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman
Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja samadengan
auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap
upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekamgambar pada
dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan
kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor
yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain
berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal
tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
5. Kasus
Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor
Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak
sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya
mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan
usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI
& R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD
& R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah
menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga
memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu,
ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor
akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu
bukan sekadar “human error” atau kesalahan
dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai
penyimpangan dan pelanggaran yang
dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena
itu kemudian ICWmengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP
itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang
menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat.
Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya
mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW
juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis
Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)dan sekaligus meminta supaya dilakukan
tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
6. Kasus PT
Muzatek Jaya 2004
Kasus pelanggaran atas Standar
Profesional Akuntan Publik, muncul kembali. Menteri Keuangan langsung
memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan
ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan
Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan
Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3),
menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu
pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan
dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya
pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu
Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit
yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya
dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun
buku 2001. hingga tahun 2004.
7. Kasus
Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar,
Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun
laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman
modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada
tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal
ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet
yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri
Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang
Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah
klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi,
terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai
akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian
dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada
terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam
pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan
keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik
sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan
korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan keuangan
Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank
BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk
mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb.
terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan
keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai
akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan
keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan
keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak
lengkap oleh akuntn publik. Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati
Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan
menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga
semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau
berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap,
setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit
yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor.
Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein
Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari
pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.
8. Kasus
Malinda Dee – Citibank
Malinda Memalsukan Tandatangan
Nasabah
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas
kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana
nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer.
Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang
perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. “Sebagian tandatangan yang
tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah.” ujar
Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
pelanggaran etika akuntansi
Malinda berhasil memalsukan
tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir
transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal
31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN
106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam
transaksi transfer ini, Malinda dee menulis “Pembayaran Bapak Rohli untuk
pembayaran interior”, pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain
pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi
Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom
pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit.” baca jaksa penuntut
umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee
mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT. Samudera
Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang sama
pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman
kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011
pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas
nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir
Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601.
Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global
Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada
Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150
juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
“Hal ini telah sesuai dengan
keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman
serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis
Bareskrim Polri.” jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini
tidak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
9. Kasus
Skandal Akuntansi Toshiba
Skandal Akuntansi Toshiba baru-baru
ini menggegerkan dunia profesi akuntansi. Betapa tidak, perusahaan yang telah
berusia 140 tahun itu tiba-tiba kehabisan akal untuk mempertahankan kinerja
keuangannya. Penggelembungan laba sebesar 151,8 miliar yen atau 1,22 miliar
dolar AS ini yang awalnya ingin menciptakan investor’s confidence ternyata
telah mencoreng nama besar Toshiba selama ini.
Kepala Eksekutif Toshiba Corp
dan kawan–kawannya bisa saja mengundurkan diri,tetapi skandal yang terjadi
telah menghancurkan prestasi yang telah dicapai selama 140 tahun itu. Terlebih,
profesi akuntansi dan auditor lagi–lagi dipertanyakan. Tidak cukup setelah
kasus Enron tahun 2001 yang juga telah membohongi publik dengan menutupi
kerugian sebesar 2 miliar dolar AS dengan menyatakan laba sebesar 600 juta
dolar AS.
Mungkin masih terngiang di telinga
para akuntan dan auditor tentang kasus Enron yang dianggap sebagai the biggest
audit failure in the century, yang malangnya melibatkan Arthur Anderson salah
satu the big five accounting firms saat itu. Setahun setelah itu dunia
akuntansi dan audit dipaksa patuh kepada Sarbanes-Oxley Act/Sarbox/SOX yang
memperketat lagi peraturan laporan keuangan bagi perusahaan publik maupun
non-publik.
Tapi mengapa masih ada lagi fraud
dimana–mana? Termasuk di Toshiba yang terkenal dipandu oleh prinsip-prinsip
Komitmen Dasar Grup Toshiba “Berkomitmen untuk orang-orang, Komitmen untuk Masa
Depan”, Toshiba mempromosikan operasi global dengan mengamankan “Pertumbuhan
Melalui Kreativitas dan Inovasi”, dan memberikan kontribusi terhadap pencapaian
dunia di mana orang-orang hidup dalam masyarakat aman, tenang dan nyaman.
Ternyata hari ini masyarakat tidak aman, tenang, dan nyaman hanya karena
Toshiba telah gagal menjalankan prinsip kebenaran dan tanggung jawab.
1. Jusuf Wibisana, Partner KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (PwC Indonesia) dan Ketua Dewan Standar
Akuntansi Syariah – Ikatan Akuntan Indonesia mengatakan: “Dalam setiap audit,
Management override control adalah presumed key risk. Prosedur untuk mendereksi
kemungkinan terjadinya fraud yang berdampak material terhadap laporan keuangan
harus dilakukan dengan benar untuk meminimalkan undetected management fraud.
Bila prosedur ini dilakukan dengan benar, fraud, terutama yang berdampak
material terhadap laporan keuangan, kemungkinan dapat dideteksi. Tapi auditor
tidak boleh menjamin fraud akan selalu terdeteksi meski prosedur fraud
detection sudah dilakukan dengan benar, karena audit selalu didasarkan
sampling” demikian melalui pesan elektroniknya.
Apa pelajaran bagi bisnis syariah
kita di tanah air? Apakah karena sudah mencantumkan prinsip syariah dalam
operasional termasuk akuntansi, audit serta tata kelola, bisnis syariah akan
lepas dari fraud? Jawabannya tidak! Kita masih ingat kasus penggelapan Rp 50
miliar di Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor yang terkuak di awal tahun ini.
Ternyata dengan adanya sistem yang
diorganisir dengan baik dengan koalisi orang luar dan dalam, sistem yang
dipandu syariah terkulai tidak berdaya. Lantas apa yang harus dilakukan lagi?
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yang terpenting yaitu evaluasi sistem
dan perbaikan SDM. Sistem akan semakin tangguh jika banyak dievaluasi dan
diperbaiki secara berkala (continuous improvement).
Sistem yang menjunjung nama Islam
harus dievaluasi dua dimensi dan lebih ketat lagi yaitu di ranah
profesionalitas sebagai lembaga profesional dan yang terpenting yaitu sebagai
lembaga Islami yang menjunjung nilai–nilai Islam.
10.
Incar sekda Inhu, jaksa desak BPK audit kerugian
Negara
Merdeka.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas
kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012
sebesar Rp 2,8 Miliar.
Pasalnya, sudah berbulan-bulan
permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh
BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.
Desakan ini disampaikan Teuku Rahman
mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten
Indragiri Hulu (Inhu), Erisman yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan
Desember tahun 2014 ini.
“Sekda Inhu selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,8 miliar. Kami
mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit kerugian negara dalam kasus
dugaan korupsi tersebut sebelum masa jabatannya berakhir karena pensiun,” ujar
Kajari Rengat Teuku Rahman, Jum’at (12/12).
Menurut Teuku Rahman, permintaan
audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara
di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK
Riau sejak bulan Februari 2014.
“Kemudian dilanjutkan dengan
penyampaian kelengkapan data – data pada bulan Maret 2014,” jelasnya. Namun,
kata Teuku Rahman, hingga saat ini atau sampai menjelang jabatan Sekda Inhu
berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan
Riau.
“Permintaan audit yang kita
sampaikan kepada BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus
dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar,” keluhnya.
Namun, hingga saat ini atas kasus
tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang mantan bendahara di
sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang
tersebut di Rutan Rengat.
Teuku Rahman menegaskan jika dalam
beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan hasil
audit, maka penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi
tersebut berdasarkan temuan yang ada.
“Sebenarnya kami sudah memegang
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terkait dengan dugaan kasus korupsi
APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu,” jelasnya.
Tetapi, kata Teuku, pihaknya
memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada
penyidik Kejari Rengat.
“Selama ini kami masih menunggu
hasil audit BPK, tapi kalau tidak juga ada maka kasus ini kami lanjutkan dengan
hasil temuan dari penyidikan kami,” terangnya.
Teuku juga menyatakan bahwa untuk
melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat
perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
“Ya, saya sudah menerima perintah
dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan
yang ada tanpa menunggu hasil audit BPK,” tandasnya.
Analisa :
Penyebab
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak
transparan dan lamban dalam menyelidiki dan memberikan hasil audit pada kasus
dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 M.
Akibat :
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
hanya menggunakan temuan penyidik tanpa didukung dengan temuan audit yang
seharusnya diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas sebagai
Auditor.
Sumber :
Jumat, 04 November 2016
Prinsip, Aturan dan Tanggung Jawab Etika Profesi
A. Prinsip-prinsip Etika
Profesi Akuntansi menurut AICPA, IAI, IFAC
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian
pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika
(rules):
1. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
professional anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional
secara sensitif.
2. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik,
anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi.
4. Objektivitas dan
Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya
5. Kehati-hatian (due
care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar
etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan
kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai
tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang Iingkup dan
Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan
B. Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC
1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional
dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak
ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
C. Prinsip Etika Profesi
Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan
etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya.
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh
pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati
– hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati – hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik – baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang – undangan
yang relevan.
D. Aturan-aturan dan
Interpretasi Etika dalam Kode Etik Akuntansi
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur
dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat
lima hal:
· Standar umum dan prinsip
akuntansi
· Tanggung jawab dan praktik lain
· Tanggung jawab kepada klien
· Independensi, integritas, dan
objektivitas
· Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
· Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Ø Kepatuhan
Kepatuhan terhadap
Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Fungsi
Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan
dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan
ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional
dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam
suasana pluralisme.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu
Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
Ø Sanksi Pelanggaran
Etika
Sanksi Sosial
adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Ø Jenis –
jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip
serta moral dasar.
2. Etika khusus atau etika terapan
yang berlaku khusus.
Ø Tiga prinsip dasar
perilaku yang etis
Hindari pelanggaran
etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan
menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi. Pusatkan perhatian pada
reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling
berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi
konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan
akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali
lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
E. Tanggung jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik dalam Etika Profesi sebagai Suatu Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama
dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk
tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba..
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)