Sabtu, 30 April 2016

BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

Sejarah Bank Konvensional

Yang pertama bank adalah pedagang dari dunia kuno yang membuat pinjaman kepada petani dan pedagang yang membawa barang antar kota. Catatan pertama kegiatan seperti tanggal kembali ke sekitar 2000 SM di Asyur dan Babilonia . Kemudian, di Yunani kuno dan selama Kekaisaran Romawi , pemberi pinjaman yang berbasis di kuil memberikan pinjaman tetapi juga menambahkan dua inovasi penting: menerima deposito dan mengubah uang. Selama periode ini, ada bukti sama pengembangan independen dari pinjaman uang dalam China kuno dan secara terpisah di India kuno.
Perbankan, dalam pengertian modern dari kata tersebut, dapat ditelusuri ke abad pertengahan dan awal Renaisans Italia , ke kota-kota kaya di utara sepertiFlorence , Venice dan Genoa . Para Bardi dan peruzi keluarga didominasi perbankan di Florence abad ke-14, mendirikan cabang di banyak bagian lain Eropa. [1]Mungkin bank Italia paling terkenal adalah Medici bank, didirikan oleh Giovanni Medici tahun 1397.
Perkembangan perbankan menyebar melalui Eropa dan sejumlah inovasi penting terjadi di Amsterdam selama Republik Belanda pada abad 16 dan di London pada abad ke-17. Selama abad ke-20, perkembangan telekomunikasi dan komputasi menghasilkan perubahan besar pada cara bank beroperasi dan memungkinkan mereka untuk secara dramatis meningkatkan dalam ukuran dan penyebaran geografis. The krisis keuangan Akhir 2000-an melihat sejumlah besar kegagalan bank, termasuk beberapa bank terbesar di dunia, dan banyak perdebatan tentang peraturan bank .
Sejarah perbankan terkait erat dengan sejarah uang tetapi transaksi perbankan mungkin mendahului penemuan uang. Deposit awalnya terdiri dari biji-bijian dan kemudian barang lainnya termasuk ternak, alat pertanian, dan logam akhirnya mulia seperti emas, dalam bentuk mudah membawa piring terkompresi.
Di masa sebelum pembentukan agama Kristen, kehidupan ekonomi rakyat beredar tentang rumah-rumah Regala familia dan imamat mereka, di mana keamanan yang diberikan untuk penyimpanan dan distribusi terutama tanaman. Dengan demikian bangunan dimanfaatkan terutama oleh elit ini, istana dan kuil-kuil, menjadi lokasi yang paling awal dari pertukaran sosial membawa beberapa kesamaan dengan praktek perbankan budaya kontemporer, di mana-di safegaurding dari kekayaan masyarakat terjamin. Temples dan istana adalah tempat paling aman untuk menyimpan emas juga, karena mereka terus-menerus hadir dan kekar. Sebagai tempat suci, kuil disajikan alat pencegah ekstra untuk calon pencuri.

Sejarah Bank Syariah

Awal mula kegiatan bank syariah yang pertama sekali dilakukan adalah Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940-an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi dipedesaan mesir dan masih berskala kecil.
            Di Uni Emirat Arab, baru tahun 1975 dengan berdiri Dubai Islamic Bank. Kemudian dik Kuwait pada tahun 1977 berdiri Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga. Selanjutnya kembali di Mesir pada tahun 1978 berdiri Bank Syariah yang berdiri nama Faisal Islamic Bank. Lembaga ini kemudian diikuti oleh Islamic International Bank For Invesment and Development Bank.
            Di Siprus tahun 1983 berdiri Faial Islamic Bank Of Kibris. Kemudian dimalaysia Bank Syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dan pada tahun 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
            Di Iran sistem perbankan Syariah mulai berlaku secara nasional pada tahun 1983 sejak dikeluarkannya Undang-undang Perbankan Islam. Kemudian di Turki Negara yang berideologi sekuler Bank Syariah lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya Daar al-Maal alIslami serta Faisal Finance Institution dan mulai beroprasi tahun 1985.
            Salah satu pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonveksi seluruh sistem perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah.
            Kehadiran bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih relative baru, yaitu baru pada awal tahun 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indoneisa dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia  (MUI) pada 18-20 Agustus 1990.
            Bank Syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbakan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatanggani tanggal 1 November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makasar, dan kota lannya.
            Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran Bank Syariah di Indonesia Khususnya cukup menggembirakan. Di samping BMI, saat ini telah dadir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM), kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebaga cabang dari bank konvensional yang sudah ada, seperti Bank BNI, Bank IFI, dan Bank BPD Jabar. Bank-Bank Syariah lainnya yang direncanakan akan membuka cabang adalah BRI, Bank Niaga, dan Bank Bukopin.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Banyak orang yang masih belum paham soal perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Hal ini memang tidak mengherankan karena seringkali banyak orang sulit memahami istilah baru yang digunakan oleh bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional.
Yang membedakannya adalah “istilah” yang digunakan dan “prinsip dasar layanan” operasional kedua jenis perbankan tersebut. Nah, itu yang sering membuat orang kebingungan. Perhatikan 5 hal berikut:

      1.      Akad
        ·         Pada Bank Konvensional, surat penjanjian dibuat berdasarkan hukum positif  
yang sedang berlaku di Indonesia.
        ·         Pada Bank Syariah, semua transaksi yang dilakukan di bank syariah harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan)

       2.      Keuntungan
     ·         Pada bank konvensional, “bunga” yang diberikan kepada nasabah  Sebenarnya berasal dari keuntungan bank meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar.
     ·         Pada Bank Syariah, mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan.    

       3.      Pengelolaan Dana
     ·         Pada Bank Konvensional, akan menyalurkan kredit tanpa harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur bisa membayar cicilan dengan rutin.
      ·         Pada Bank syariah, akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perniagaan barang-barang haram, bunga (riba), perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar).

        4.      Hubungan Bank dengan Nasabah      
         ·         Pada Bank Konvensional, hubungan nasabah dan bank lebih pada hubungan kreditur dan debitur. Namun akhir-akhir ini mereka juga berusaha untuk memperkuat hubungan dengan nasabah.
      ·         Pada Bank Syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias partner. Hal ini dikarenakan bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan. Tak heran banyak nasabah yang mengaku kalau hubungan emosional mereka lumayan kuat dengan banknya.

        5.      Promosi
        ·         Pada Bank Konvensional, punya banyak promosi untuk menarik nasabah. Seperti suku bunga fixed rate rendah untuk KPR sebelum akhirnya memberikan suku bunga jenis floating rate.
         ·      Pada Bank Syariah, yang menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas, tidak ambigu, dan transparan.

Sumber :

http://sejarahbank.blogspot.co.id/

http://www.halomoney.co.id/blog/lima-perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional