Sejarah Bank
Konvensional
Yang pertama bank adalah pedagang dari dunia kuno yang membuat pinjaman kepada
petani dan pedagang yang membawa barang antar kota. Catatan pertama
kegiatan seperti tanggal kembali ke sekitar 2000 SM di Asyur dan Babilonia . Kemudian,
di Yunani kuno dan selama Kekaisaran Romawi , pemberi
pinjaman yang berbasis di kuil memberikan pinjaman tetapi juga menambahkan dua
inovasi penting: menerima deposito dan mengubah uang. Selama periode ini,
ada bukti sama pengembangan independen dari pinjaman uang dalam China kuno dan
secara terpisah di India kuno.
Perbankan, dalam pengertian modern dari kata tersebut, dapat ditelusuri ke
abad pertengahan dan awal Renaisans Italia , ke kota-kota kaya
di utara sepertiFlorence , Venice dan Genoa . Para Bardi dan peruzi keluarga
didominasi perbankan di Florence abad ke-14, mendirikan cabang di banyak bagian
lain Eropa. [1]Mungkin
bank Italia paling terkenal adalah Medici bank, didirikan oleh
Giovanni Medici tahun 1397.
Perkembangan perbankan
menyebar melalui Eropa dan sejumlah inovasi penting terjadi di Amsterdam selama Republik
Belanda pada abad 16 dan di London pada abad ke-17. Selama abad
ke-20, perkembangan telekomunikasi dan komputasi menghasilkan perubahan besar
pada cara bank beroperasi dan memungkinkan mereka untuk secara dramatis
meningkatkan dalam ukuran dan penyebaran geografis. The krisis
keuangan Akhir 2000-an melihat sejumlah besar kegagalan bank, termasuk
beberapa bank terbesar di dunia, dan banyak perdebatan tentang peraturan
bank .
Sejarah
perbankan terkait erat dengan sejarah uang tetapi transaksi
perbankan mungkin mendahului penemuan uang. Deposit awalnya terdiri dari
biji-bijian dan kemudian barang lainnya termasuk ternak, alat pertanian, dan
logam akhirnya mulia seperti emas, dalam bentuk mudah membawa piring
terkompresi.
Di masa sebelum
pembentukan agama Kristen, kehidupan ekonomi rakyat beredar tentang rumah-rumah Regala
familia dan imamat mereka, di mana keamanan yang diberikan untuk
penyimpanan dan distribusi terutama tanaman. Dengan demikian bangunan
dimanfaatkan terutama oleh elit ini, istana dan kuil-kuil, menjadi lokasi yang
paling awal dari pertukaran sosial membawa beberapa kesamaan dengan praktek
perbankan budaya kontemporer, di mana-di safegaurding dari kekayaan masyarakat
terjamin. Temples dan istana adalah tempat paling aman untuk menyimpan emas
juga, karena mereka terus-menerus hadir dan kekar. Sebagai tempat suci,
kuil disajikan alat pencegah ekstra untuk calon pencuri.
Sejarah Bank Syariah
Awal mula kegiatan
bank syariah yang pertama sekali dilakukan adalah Pakistan dan Malaysia pada
sekitar tahun 1940-an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural
Bank di desa It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi dipedesaan mesir dan masih
berskala kecil.
Di Uni Emirat Arab, baru tahun 1975 dengan berdiri Dubai Islamic Bank. Kemudian
dik Kuwait pada tahun 1977 berdiri Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa
bunga. Selanjutnya kembali di Mesir pada tahun 1978 berdiri Bank Syariah yang
berdiri nama Faisal Islamic Bank. Lembaga ini kemudian diikuti oleh Islamic
International Bank For Invesment and Development Bank.
Di Siprus tahun 1983 berdiri Faial Islamic Bank Of Kibris. Kemudian dimalaysia
Bank Syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad
(BIMB) dan pada tahun 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
Di Iran sistem perbankan Syariah mulai berlaku secara nasional pada tahun 1983
sejak dikeluarkannya Undang-undang Perbankan Islam. Kemudian di Turki Negara
yang berideologi sekuler Bank Syariah lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya
Daar al-Maal alIslami serta Faisal Finance Institution dan mulai beroprasi
tahun 1985.
Salah satu pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara
nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonveksi seluruh sistem
perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah.
Kehadiran bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih relative baru, yaitu
baru pada awal tahun 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan
masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di
Indoneisa dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus
1990.
Bank Syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbakan MUI, yaitu
dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya
ditandatanggani tanggal 1 November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup
pesat sehingga saat ini beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung,
Makasar, dan kota lannya.
Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran Bank Syariah di Indonesia Khususnya
cukup menggembirakan. Di samping BMI, saat ini telah dadir Bank Syariah milik
pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM), kemudian berikutnya berdiri Bank
Syariah sebaga cabang dari bank konvensional yang sudah ada, seperti Bank BNI,
Bank IFI, dan Bank BPD Jabar. Bank-Bank Syariah lainnya yang direncanakan akan
membuka cabang adalah BRI, Bank Niaga, dan Bank Bukopin.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank
Konvensional
Banyak orang
yang masih belum paham soal perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Hal
ini memang tidak mengherankan karena seringkali banyak orang sulit memahami
istilah baru yang digunakan oleh bank syariah dibandingkan dengan bank
konvensional.
Yang
membedakannya adalah “istilah” yang digunakan dan “prinsip dasar layanan”
operasional kedua jenis perbankan tersebut. Nah, itu yang sering membuat orang
kebingungan. Perhatikan 5 hal berikut:
1. Akad
·
Pada Bank Konvensional, surat penjanjian dibuat
berdasarkan hukum positif
yang
sedang berlaku di Indonesia.
·
Pada Bank Syariah, semua transaksi yang dilakukan di
bank syariah harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh Syariah Islam
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI), seperti akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah
(perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah
(sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan)
2. Keuntungan
·
Pada bank konvensional, “bunga” yang diberikan
kepada nasabah Sebenarnya berasal dari keuntungan bank
meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar.
·
Pada Bank Syariah, mengunakan pendekatan bagi hasil
(al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional
justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan.
3. Pengelolaan Dana
·
Pada Bank Konvensional, akan menyalurkan kredit tanpa
harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur
bisa membayar cicilan dengan rutin.
·
Pada Bank syariah, akan menolak untuk menyalurkan
kredit yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam,
seperti perniagaan barang-barang haram, bunga (riba), perjudian
(maisir), dan manipulatif (ghahar).
4. Hubungan Bank dengan Nasabah
·
Pada Bank Konvensional, hubungan nasabah dan bank
lebih pada hubungan kreditur dan debitur. Namun akhir-akhir ini mereka
juga berusaha untuk memperkuat hubungan dengan nasabah.
·
Pada Bank Syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana
seorang mitra alias partner. Hal ini dikarenakan bank dan nasabah diikat dalam
“akad” yang sangat transparan. Tak heran banyak nasabah yang mengaku kalau
hubungan emosional mereka lumayan kuat dengan banknya.
5. Promosi
·
Pada Bank Konvensional, punya banyak promosi untuk
menarik nasabah. Seperti suku bunga fixed rate rendah untuk KPR sebelum
akhirnya memberikan suku bunga jenis floating rate.
· Pada Bank Syariah, yang menerapkan sistem cicilan
dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disetujui antara
pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Selain itu, konten promosi bank
syariah juga harus disampaikan jelas, tidak ambigu, dan transparan.
Sumber :
http://sejarahbank.blogspot.co.id/
http://www.halomoney.co.id/blog/lima-perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional