EKONOMI SYARIAH
A. Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme,
sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare
State).
Islam menentang eksploitasi
oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang
penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan
tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
B. Ciri-ciri
Ekonomi Syariah
Tidak
banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang
mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah
banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku
sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit
tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas,
ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara
lain:
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
C.
Tujuan Ekonomi Syariah
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan
bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan
muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang
berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).
Ekonomi
Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial,
budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena
masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori
ekonomi Islam, bisa berubah.
D.
Analisis
Ekonomi Syariah
Ekonomi
Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh
nilai-nilai Islam. Selain itu, ekonomi dalam pandangan umat Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi
ibadah. Ekonomi Syariah dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha dengan tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia dan bukan hanya untuk umat islam saja tetapi juga
untuk semua umat di dunia.
KOPERASI SYARIAH
A.
Pengertian
Koperasi Syariah
Definisi koperasi syariah itu
sendiri sama dengan definisi koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggotanya namun dengan
didasari oleh aturan atau ajaran islam.
Dalam pendiriannya sendiri koperasi syariah harus memiliki modal untuk dapat berlangsungnya kegiatan tersebut. Modal awal ini diambil dari para anggota yang mendaftarkan diri menjadi anggota pada badan usaha tersebut. Agar diakui secara habsah perlu dilakukannya pengesahan oleh seorang notaris. Modal tersebut didapat dari modal sendiri, modal penyerytaan dan modal amanah. Modal sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah dan donasi. Sedangkan modal penyertaan didapat dari anggota, koperasi lain, , bank. Penerbitan opbligasi dan surat hutang serta sumber lainnya yang sah.adapun dana amanah didapat dari simpanan sukarela anggota dan amanah perorangan atau lembaga.
Dalam pendiriannya sendiri koperasi syariah harus memiliki modal untuk dapat berlangsungnya kegiatan tersebut. Modal awal ini diambil dari para anggota yang mendaftarkan diri menjadi anggota pada badan usaha tersebut. Agar diakui secara habsah perlu dilakukannya pengesahan oleh seorang notaris. Modal tersebut didapat dari modal sendiri, modal penyerytaan dan modal amanah. Modal sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah dan donasi. Sedangkan modal penyertaan didapat dari anggota, koperasi lain, , bank. Penerbitan opbligasi dan surat hutang serta sumber lainnya yang sah.adapun dana amanah didapat dari simpanan sukarela anggota dan amanah perorangan atau lembaga.
B.
Usaha Koperasi
Syariah
2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah
menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah
harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah
harus dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
C.
Nilai-nilai
Koperasi Syariah
1. Shiddiq
yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah
yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh
yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
4. Amanah
yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5. Fathanah
yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah
yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7. Mas’uliyah
yang mencerminkan responsibilitas.
D.
Tujuan Koperasi
Syariah
Koperasi
syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
E.
Fungsi dan Peran
Koperasi Syariah
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan
sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar
menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen
(istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip
syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan
penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu
bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
7. Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
F.
Analisis
Koperasi Syariah
Koperasi syariah
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan
yang di ilhami dengan nilai-nilai islam. Modal awal dalam mendirikan koperasi
syariah diambil dari para anggota yang mendaftarkan diri menjadi anggota pada
badan usaha tersebut. Koperasi
syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar